Senin, 25 April 2016

HUKUM ASURANSI



A.    Dasar Hukum Asuransi
1)      KUH Perdata
Asuransi merupakan sebuah perikatan, maka sebagai dasar hukum pertama adalah KUH Perdata, terutama pasal 1320. Juga pasal 1774 KUH Perdata, yang berbunyi “Suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung kepada suatu kejadian yang belum tentu, demikian juga persetujuan pertanggungan yang diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang.”[1]
Dari perumusan tersebut, dapat dimengerti bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi pada waktu mendatang. Kerugian-kerugian ini akan dipindahkan kepada perusahaan asuransi.
2)      Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Terdapat dua cara pengaturan asuransi dalam KUHD, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan pengaturan yang bersifat khusus.  Pengaturan yang bersifat umum terdapat dalam buku I Bab 9 Pasal 146-286 KUHD yang berlaku bagi semua jenis asuransi, baik yang sudah diatur dalam KUHD maupun yang diatur di luar KUHD, kecuali jika secara khusus ditentukan lain. Pengaturan yang bersifat khusus terdapat dalam Buku I Bab 10 pasal 287-308 KUHD dan Buku II Bab IX dan Bab X pasal 592-695 KUHD dengan rincian sebagai berikut:
a)      Bab IX. Asuransi atau pertanggungan pada umumnya, pengaturannya mulai dari pasal 246-286
b)      Bab X. Asuransi atau pertanggungan terhadap bahaya-bahaya kebakaran, terhadap bahaya-bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipaneni, dan tentang pertanggungan jiwa.
i)        Bagian 1. Pertanggungan Terhadap Bahaya Kebakaran Pengaturannya Mulai Pasal 287-298 KUHD
ii)      Bagian 2. Pertanggungan Terhadap Bahaya yang Mengancam Hasil Pertanian yang Belum Dipaneni. Pengaturannya Mulai Pasal 299-301 KUHD
iii)     Bagian 3. Pertanggungan Jiwa. pengaturannya mulai pasal 302-308 KUHD
iv)    Asuransi pengangkutan laut dan perbudakan pasal 592-685 KUHD
v)      Asuransi pengangkutan darat, sungai dan perairan pedalaman pasal 686-695 KUHD.
Pengaturan asuransi dalam KUHD mengutamakan segi keperdataan yang didasarkan kepada perjanjian antara tertanggung dan penanggung. Perjanjian tersebut menimbulkan kewajiban dan hak tertanggung dan penanggung secara timbal balik. Sebagai perjanjian khusus, asuransi dibuat secara tertuis dalam bentuk akta yang disebut polis asuransi. Pegaturan asuransi dalam KUHD meliputi substansi asas-asas asuransi, perjanjian asuransi, unsur-unsur asuransi, syarat-syarat asuransi dan jenis-jenis asuransi.
3)      Undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian Jika KUHD mengutamakan pengaturan asuransi dari segi keperdataan, maka Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian lebih mengutamakan pengaturan asuransi dari segi bisnis, yakni menjalankan usaha perasuransian harus sesuai dengan aturan hokum perasuransian dan perusahaan yang berlaku; dan publik administratif, maksudnya kepentingan masyarakat dan Negara tidak boleh dirugikan. Jika hal dilanggar, maka pelanggaran tersebut diancam dengan saksi pidana dan saksi administratif, sesuai dengan PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Adapun secara stratifikasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang usaha peransuransian dan perusahaan reasuransi, serta tentang perizinan dan penyelenggaraan usaha perusahaan penunjang usaha asuransi dapat ditulis sebagai berikut:
1)      Undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian
2)      Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Peransuransian
3)      Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 1999 tentang Perubahab Atas PP No. 73 Tahun 1992
4)      Keputusan Menteri Keuangan No. 223/KMK.017/1993 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
5)      Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.017/1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
6)      Keputusan Menteri Keuangan No. 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Kuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Keputusan Menteri Keuangan No. 226/KMK.017/1993 tentang Perizinan dan penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
B.     Penggolongan Asuransi
Pengelompokan atau penggolongan asuransi dijelaskan pada pasal 1774 KUH Perdata. Penggolongan tersebut didasarkan pada bunga selama hidup seseorang dalam perjanjian untung-untungan atau perjudian (konsovereendkomst). Asuransi dapat dikatakan sebagai pejanjian untung-untungan karena mengandung unsur kemungkinan, dimana kewajiban penanggung untuk menggantikan kerugian yang diderita oleh tertanggung tersebut digantungkan pada ada atau tidaknya suatu peristiwa yang tidak tentu atau tidak pasti (peristiwa yang belum tentu terjadi). Secara umum, asuransi dapat dikelompokkan berdasarkan jenis usaha, perjanjian, dan sifat pelaksanaanya. Berikut akan dibahas satu per satu.
1.    Berdasarkan jenis usaha asuransi
a.    Asuansi kerugian (non-life insurance)
Adalah jenis usaha asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Jenis asuransi ini terdapat pada asuransi kebakaran pada bangunan, asuransi pengangkutan pada angkutan pelayaran, dan asuransi kehilangan pada kendaraan bermotor.
b.    Asuransi jiwa (live insurance)
Adalah jenis usaha asuransi berupa jasa yang diberikan oleh pihak penanggung dalam mengatasi risiko yang dikaitkan dengan jiwa seseorang, misallnya, meninggal dnia dan cacat akibat kecelakaan atau sebab lainnya. Untuk risiko kematian, pihak yang mendapatkan santunan adalah ahli waris dari pihak tertanggung.
c.     Reasuransi (reinsurance)
Adalah jenis asuransi yang menggunakan sistem penyebaran risiko. Yakni, penanggung menyebarkan seluruh atau sebagian risiko dari jumlah pertanggungan kepada pihak penanggung lainnya. Tujuan reasuransi adalah mengaasi kemungkinan kegagalan menanggung klaim dari tertanggung.
2.    Berdasarkan perjanjian
a.    Asuransi kerugian
Adalah jenis asuransi yang memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran.
b.    Asuransi jumlah
Adalah pembayaran sejumlah uang tertentu, tanpa melihat adanya kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi pendidikan anak. Selain itu terdapat jenis asuransi yang merupakan kombinasi antara asuransi kerugian dan asuransi jumlah. Contonya adalah asuransi kecelakaan dan asuransi kesehatan.
3.    Berdasarkan sifat pelaksana
a.    Asuransi sukarela
Adalah pertanggungan yang dilakukan dengan cara sukarela. Artinya, asuransi dilakukan karena adanya suatu keadaan ketidakpastian atau kemungkinan terjadi risiko kerugian. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi kebakaran, asuransi ridiko pada kendaraan, asuransi jiwa, dan asuransi pensisikan.
b.    Asuransi wajib
Adalah asuransi yang mempunyai sifat wajib atau harus diikuti oleh semua pihak yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan atau ketentuan pemerintah. Contoh jenis asuransi ini adalah asuransi jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) dan asuransi kesehatan (akses). Asuransi yang sifatnya wajib juga belaku bagi penerima kredit di perbankan nasional berupa pertanggunagan atas jaminan yang diberikan kepada pihak bank. Jaminan ini berupa barang bergerak dan tidak bererak, yang sewaktu-waktu dapat tertimpa resiko yang dapat merugikan pihak bank. Contoh jenis asuransi yang berkaitan dengan kredit ini adalah asuransi kebakaran bagi jaminan berupa bangunan dan stok/ persediaan, asuransi jiwa bagi kendaraan.
c.     Asuransi kredit
Adalah asuransi yang mempunyai sifat memberikan jaminan atas pemberian kredit yang dilakukan oleh perbankan. Asuransi ini bertujuan melindungi pemberi kredit dari risiko gagalnya pengembalian kredit, sehingga pihak bank dapat erlindungi dari berbagai kasus kredit, baik disengaja maupun tidak disengaja. Jenis kredit yang dapat dilindungi dengan asuransi kredit adalah jenis kredit usaha kecil (KUK). Pengelolaan asuransi kredit di Indonesia dilakukan oleh PT Asuransi kredit Indonesia (PT.Askrindo). dan pihak tertanggungnya adalah seluruh perbankan nasional yang menyalurkan kredit usaha kecil (KUK).
C. Prinsip – Prinsip Asuransi
            Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.
Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
C.    Polis Asuransi
Polis Asuransi  adalah suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis. 
 
 
 

HUKUM DAGANG



A.    Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
            Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2) Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.
Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seiring berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi (mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat. Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
B.     Berlakunya hukum Dagang
            Sebelum tahun 1938 hukum dagang hanya mengikat kepada parapedagang saja yang melakukan perbuatandagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadiperbuatan perusaan yang artinya  lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
·        Hukum tertulis dikodifikasi
·        KUHD
·        KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa ( 1000/1500 ) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pda tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.
C.    Hubungan pengusaha dan Pembantu-pembantunya
            Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha. Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b. Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.
D.    Pengusaha dan Kewajiban
            Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha. Hak Pengusaha Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja. Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha Kewajiban Pengusaha Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
E.     Bentuk – bentuk Badan Usaha
     Badan usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karena biasanya badan usaha berbadan hukum. Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta antara lain:
1. Perusahaan Perorangan
Perusaaan perorangan adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan. Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal iin usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk perusahaaan yang lain. 
2. Firma
Firma merupakan suatu persekutuan antara dua orang atau lebih yang menjalankan perusahaan dengan satu nama. Keuntungan yang diperoleh dari pendirian firma tersebut kemudian dibagi sesama anggotanya. Pendiri firma harus mengenal satu sama lain dengan baik. Hal ini berhubungan dengan dengan tanggung jawab yuridis yang mengatakan bahwa setiap anggota firma berhak bertindak atas nama firma. Resiko badan usaha firma ditanggung bersama-sama secara tidak terbatas (tanggung jawab solider).
3. Perusahaan Komanditer (commanditaire vernootschaap)
Perusahaan Komanditer (CV) adalah suatu persekutuan yang terdiri atas beberapa orang yang berusaha dan beberapa orang yang hanya menyerahkan modal saja. Orang yang aktif berperan dalam upaya mamajukan perusahaan disebut sekutu aktif atau sekutu komplementer. Sedangkan orang yang hanya menyerahka modal dan tidak terlibat secara langsung dalam menjalkan perusahaan disebut sekutu pasif atau sekutu komanditer. Pembagian laba kepada para sekutu sesuai dengan ketentuan yang tercantumdalam akte pendiraian CV.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu perseroan antara dua atau lebih yang memperoleh modal dengan cara mengeluarkan saham. Pemilik modal atau pemegang saham disebut sebagai persero yang bertanggung jawab hanya sebesar modal yang diserahkan.
Pendirian PT harus memenuhi syarat formal dan material. Syarat formal meliputi pembuatan akte pendirian didepan notaries dan disahkan oleh menteri kehakiman melalui pengandilan negeri setempat. Pendirian PT ini kemudian diumumkan dalam lembar berita Negara. Sedangkan syarat material merupakan persyaratan untuk memenuhi syarat-syarat formal.
Syarat formal pendirian PT adalah sebagai berikut:
a. Modal statuter, yaitu modal yang besarnya ditetapkan sebagai modal perusahaan yang dicantumkan dalam akte pendirian.
b. Modal yang ditetapkan, yaitu modal yang berupa saham yang telah ada pemiliknya, besarnya minimal 20% dari modal statuter
c. Modal yang dosetor, yaitu modal yang telah disetor secara tunai atau barang yang jika dinilai denan uang besarnya minimal 10% dari modal yang telah ditetapkan.
d. Modal portofolio, yaitu modal berupa saham yang masih dalam perusahaan.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang, dalam rapat umum pemegang saham pembagian hak suara diatur sebagai berikut. Setiap saham mempunyai hak 1 suara, jika saham yang dimilikijumlahnya dibawah 100 lembar, 3 suara jika jumlah saham lebih dari 300 lembar, dan paling banyak mendapat 6 suara.
5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan Usaha Milik Negara adalah semua bentuk perusahaan yang seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang. Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 menyebutkan bahwa Negara menyelenggaran usaha-usaha produksi tertentu yang menguasai hajat hidup orang banyak dalam wadah BUMN, PN, atau perusahaan patungan. Perusahaan Negara dapat dimiliki oleh pemerintah pusat (BUMN) maupun daerah (BUMD).
Berikut ini merupakan ciri-ciri umum BUMN antara lain:
a. Melayani kepentingan masyarakat
b. Berusaha memperoleh keuntungan (laba)
c. Berstatus badan hukum dan tunduk pada peraturan hukum di Indonesia
d. Bergerak dibidang produksi atau jasa yang bersifat vital (menyangkut hajat hidup orang banyak)
e. Bertujuan membangun ekonomi nasional menuju masyarakat adil dan makmur
f. Modalnya meliputi kekeyaan Negara yang dipisah-pisahkan dan tidak terbagi-bagi atas saham-saham.
6. Koperasi
Koperasi adalah organisasi perekonomian rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki peranan memiliki menyejahterakan dan mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Peranan koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu peranan ekonomi dan peranan social. Dua peran koperasi ini mengacu pada tujuan yang sama, yaitu menyejahterakan kehidupan anggota dan masyarakat umum.
https://puspasesy.wordpress.com/2013/10/28/bentu-bentuk-badan-usaha-tugas-softskill/
F.     Perusahaan Persekutuan berbadan Hukum
            Perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta, dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi, dan yayasan.
G.    Penyatu Perusahaan
            Penggabungan perusahaan merupakan kerja sama antar perusahaan. Penggabungan perusahaan terjadi karena hal-hal berikut:
1. Perusahaan berskala kecil, umumnya mempunyai pasar terbatas dan tidak mempunyai kemampuan menguasai pasar yang luas.
2. Kuantitas bahan baku yang dibeli perusahaan kecil relatif sedikit sehingga harga belinya menjadi mahal. Akibatnya harga jual produknya menjadi mahal.
3. Supply bahan baku untuk perusahaan kecil tidak terus menerus sedangkan jumlah yang diinginkan pemasok tetap berkesinambungan.
4. Keinginan untuk bersaing dengan barang-barang impor yang sering kali mempunyai harga jual relatif murah.
5. Untuk dapat mempergunakan teknologi baru yang efisien, efektif serta dapat menciptakan barang-barang baru, sehingga biaya penelitian yang sangat mahal dapat ditanggung bersama.
6. Keinginan untuk menguasai mata rantai (mulai dari bahan baku, produksi, sampai pemasaran) dari satu atau beberapa jenis produk sehingga dapat menguasai pasar produk tersebut.
7. Mengurangi pengaruh konjungtur
konjungtur : pertukaran naik turunnya kemajuan dan kemunduran ekonomi yang terjadi secara berganti-ganti.
https://puspasesy.wordpress.com/2013/10/28/bentu-bentuk-badan-usaha-tugas-softskill/
 

Sabtu, 02 April 2016

PERSAHABATAN



Sahabat memang memiliki peran yang bisa membuat hidup menjadi lebih berwarna. 
 
Saat anda memiliki teman yang baik, bukan hadiah atau bingkisan atau kado yang mereka inginkan. Tetapi perhatian dan kesabaran yang mereka butuhkan. Terkadang sahabat juga butuh didengarkan, baik itu senang maupun dalam duka. Jadi apabila anda memiliki sahabat, maka persiapkan waktu dan kesabaran yang cukup untuk mendengarkan segala masalah serta keluh kesah yang mereka rasakan.

Sahabat akan membantu memecahkan permasalahan yang sedang anda hadapi. Atau mungkin hanya sekedar membicarakan masalah pekerjaan atau kehidupan yang terjadi di sekitar kita. Begitu pula dengan sang sahabat, mereka juga ingin kita melakukan hal yang sama. Membagi cerita-cerita yang lucu juga bisa membuat kedekatan kita dengan sang sahabat.

Warna-warni kehidupan bisa diberikan oleh sahabat. Menghabiskan waktu bersama sahabat akan merelaksasikan kepenatan setelah melakukan aktivitas setiap hari.
Memberikan sedikit kejutan dan perhatian kepada sahabat agar lebih dekat. Meskipun kita berada jauh dari sahabat, bukan berarti kita melupakannya kan? Kita tetap bisa berkomunikasi lewat internet, telpon ataupun sms.

Sahabat yang baik itu seperti :
1.      Melindungi sahabat nya satu sama lain
2.      Memberikan pertolongan kepada kita tanpa kita meminta.
3.      Menerima sifat baik dan buruk yang ada pada diri kita.
4.      Mempercayai apa yang kita katakana.
5.      Bersedia mengalah apabila terjadi selisih faham.
6.      Melarang kita melakukan perbuatan atau perkataan yang buruk.
7.      Selalu mendukung apa yang kita lakukan terlebih itu adalah hal yang terbaik.

Cara Memelihara Persahabatan
Apa yang kita alami demi teman kadang-kadang melelahkan dan menjengkelkan, tetapi itulah yang membuat persahabatan mempunyai nilai yang indah. Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi persahabatan sejati bisa mengatasi cobaan itu bahkan bertumbuh bersama karenanya. 

Persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi membutuhkan proses yang panjang seperti besi menajamkan besi, demikianlah sahabat menajamkan sahabatnya. Persahabatan diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur-disakiti, diperhatikan-dikecewakan, didengar-diabaikan, dibantu-ditolak, namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan dengan tujuan kebencian. Seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan untuk menghindari perselisihan, justru karena kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya. 

Sahabat tidak pernah membungkus pukulan tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan dengan tujuan sahabatnya mau berubah. Proses dari teman menjadi sahabat membutuhkan usaha pemeliharaan dari kesetiaan, tetapi bukan pada saat kita membutuhkan bantuan barulah kita memiliki motivasi mencari perhatian, pertolongan dan pernyataaan kasih dari orang lain, tetapi justru ia beriinisiatif memberikan dan mewujudkan apa yang dibutuhkan oleh sahabatnya. 

Kerinduannya adalah menjadi bagian dari kehidupan sahabatnya, karena tidak ada persahabatan yang diawali dengan sikap egoistis. Semua orang pasti membutuhkan sahabat sejati, namun tidak semua orang berhasil mendapatkannya. Banyak pula orang yang telah menikmati indahnya persahabatan, namun ada juga yang begitu hancur karena dikhianati sahabatnya.

Beberapa hal seringkali menjadi penghancur persahabatan antara lain :
 
1.      Masalah bisnis UUD (Ujung-Ujungnya Duit)
2.      Ketidakterbukaan
3.      Kehilangan kepercayaan
4.      Perubahan perasaan antar lawan jenis
5.      Ketidaksetiaan.

Tetapi penghancur persahabatan ini telah berhasil dipatahkan oleh sahabat-sahabat yang teruji kesejatian motivasinya.