Senin, 06 Juni 2016

BAB 9. PERLINDUNGAN KONSUMEN

BAB 9. PERLINDUNGAN KONSUMEN

9.1 Pengertian

Berdasarkan UU No 8 Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain. Adapun istilah konsumen akhir, yaitupemanfatn akhir dari suatu produk, sedangkan konsumesn antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Pelaku usaha yang termasuk konsumen adalah perusahaan korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang distributor, dll.

9.2 Asas dan Tujuan
  • Asas manfaat
Segala upaya dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar- besarnya
  • Asas Keadilan
Memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku nusaha untuk memperoleh haknya dan kewajiban secara adil
  • Asas keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam materiil maupun spiritual
  • Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan dalam penggunaan
  • Asas kepastian hukum
Baik pelaku maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen serta negara menjamin kepastian hukum
Sedangkan tujuan perlindungan konsumen, adalah
  • Meningkatkan kesadaran, kemampuan
  • Mengangkat harkat dan martabat konsumen
  • Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih
  • Menetapkan sistem perlindungan konsumen yang mengandung kepastian hukum
  • Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsmn
  • Meningkatkan kualitas barang dan jasa

9.3 Hak dan Kewajiban Konsumen
  1. Hak konsumen
a      Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi
b      Hak untuk memilih barang dan jasa sesuai nilai tukar
c      Hak atas informasi yang jelas, benar, dan jujur
d      Hak untuk di dengar pendapat dan keluhannya atas barang jasa digunakan
e      Hak untuk mendapatkan advokasi perlindungan konsumen
f      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur
g      Hak untuk mendapatkan kompensasi
h      Hak yang diatur dalam ketentuan peratran perundang- undangan
  1. Kewajiban konsumen
a      Membaca, mengikuti petunjuk informasi, dan prosedur pemakaian
b      Beritikad baik dalam melakukan pembelian
c      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
d      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

9.4 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
  1. Hak pelaku usaha
a      Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan
b      Hak untuk mendapat perlindungan hukujm  dari tindakan konsumen
c      Hak untuk melakukan pembelaan diri
d      Hak untuk rehabilitasi nama baik jika terdapat pencemaran nama baik
e      Hak- hak yang diatur dalam perundang-undangan
  1. Kewajiban pelaku usaha
a      Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usha
b      Melakukan informasi yang benar, jelas, jujur
c      Memperlakukan konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
d      Menjamin mutu barang dan jasa yang diproduksi
e      Memberikan kesempatan kepada konsumen untuk menguji atau mencoba
f      Memberi kompensasi, ganti rugi, atau pergantian atas kerugian

9.5 Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
  1. Larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan
  2. Tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan
  3. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, neto, ukuran, takaran sebagaimana yang dinyatakan tabel atau meneurut ukuran sebenarnya
  4. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan sebagaimana dlm label
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, janji yang dinyatakan
  6. Tidak mencamtumkan tanggal kadaluarsa
  7. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
  8. Tidak memasang label atau memuat penjelasan barang serta informasi produk

  1. Larangan dalam menawarkan/mempromosikan/mengiklankan secara tidak benar, seolah-olah :
  2. Barang tersebut telah memiliki potongan, harga khusus, standar tertentu
  3. Barang tersebut dalam keadaan baik
  4. Barang tersebut telah mendapat sponsor atau persetujuan
  5. Barang tersebut tersedia, tidak cacat tersembunyi
  6. Barang tersebut merupakan kelengkapan atau berasal dari barang tertentu
  7. Secara langsung atau tidak, merendahkan barang lain
  8. Menggunakan kata yang berlebihan: aman, tidak berbahay
  9. Menawarkan sesuatu dengan janji atau yang belum pasti
  10. Larangan dalam penjualan secara obral
  11. Menyatakan barang itu seolah-olah telah memenuhi standar tertentu
  12. Menyatakan barang itu seolah- olah tidak mengandung cacat
  13. Tidak berniat untuk menjual barang yang ditawarkan melainkan dengan maksud menjual barang lain
  14. Tidak menyediakan barang dalam jumlah tertentu dengan maksud menjual barang yang lain
  15. Menaikkan harga sebelum melakukan obral
  16. Larangan dalam periklanan
  17. Mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, serta informasi lain
  18. Mengelabui tentang jaminan atau garansi terhadap barang
  19. Tidak memuat informasi mengenai resiko
  20. Mengeksploitasi kejadian seseorang tanpa seizin yang berwenang
  21. Melanggar etika dalam ketentuan perundang- undangan



9.6 Klausula Buku dalam Perjanjian
Dilarang membuat klausula baku pada setiap dokumen, antara lain :
a      Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
b      Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen atau uang yang dibayarkan konsumen
c      Menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha untuk tindakan sepihak berkaitan dengan barang yang dibeli secara angsuran
d      Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya pemnfaatan barang atau mengurangi manfaat
e      Menyatakan tunduknya konsumen terhadap peraturan  baru secara sepihak
f      Menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan terhadap barang angsuran

9.7 Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku harus tanggung jawab atas produk yang dihasilkannya. Ini bisa timbul karena mungkin produknya memilki cacat, karena kurang cermatnya produksi ataupun kesalahan lain. Tanggung jawab ini dengan memberi ganti rugi atas kerusakan. Bentuknya bisa melalui pengembalian uang, penggantian barang, garansi.
Jika pelaku usaha tidak mau tanggung jawab maka konsumen bisa mengajukan ke badan pengadilan.
Dalam pasal 27, ada hal- hal yang membebaskan pelaku dari tanggung jawab atas  kerugian konsumen :
a      Barang tersebut terbukti tidak diedarkan
b      Cacat barang timbul pada kemudian hari atau akibat ditaati ketentuan mengenai kualifikasi   barang
c      Kelaalaian konsumen
d      Lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahu, atau yang sudah disepakati

9.8 Sanksi
Sanksi yang diberikan oleh UU No 8 tahun 1999 dlaam pasal 60-63 berupa sanksi adminstratif dan sanksi pidana pokok, serta tambahan berupa perampasan barang tertentu, pengumuman keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, perintah penghentian kegiatan tertentu yang menimbulkan kerugian konsumen, kewajiban penarikan barang dari peredaran, atau pencabutan izin usaha

·         Pengertian
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam kepemilikan saham menuju pemeratan pendapatan masyrakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasioanal, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right, dan waran.
·         Produk-produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
Berikut ini merupakan produk dari pasar modal:
a.       Saham
Saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroaan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham / surat kolektif kepada pemegang saham. Hak pemegang saham meliputi :
o   Deviden
o   Suara dalam RUPS
o   Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada
b.      Obligasi
Merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Obligasi di sebut juga surat utang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun.
c.       Reksadana
Merupakan sertifikat yang menjelaskan bahawa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
·         Para Pelaku dalam Pasar Modal
Berikut ini pelaku dalam pasar modal :
a.       Pelaku
Pemberi dana atau modal baik perorangan maupun kelembagaan atau badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana / uangnya untuk usaha bersifat produktif.
b.      Emiten
Pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal dalam perusahaan.
c.       Komoditi
Barang yang diperjual belikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, emas, perkapalan, perbankan, asuransi, dll
d.      Lembaga Penunjang
Terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
e.       Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal baik langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapat sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.
·         Badan Pengawas Pasar Modal
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada di bawah Departemen Keuangan.
·         Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga yang menyelanggarakan dan menyediakan system atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi  Badan Pengawasan Penanaman Modal yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
·         Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
·         Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
·         Reksadana
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
·         Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya syatu pasar modal.
Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggungan, wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek, perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana, biro administrasi efek.
·         Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal antara lain notaris, konsultan hokum, akuntan publik, dan perusahaan penilai.
·         Larangan dalam Pasar Modal
Berikut ini larangan dalam pasar modal:
a.       Penipuan dan manipulasi
b.      Perdagangan orang dalam
Seseorang yang membocorkan informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat sehingga merugikan pihak lain.
c.       Larangan bagi orang dalam
Larangan tersebut antara lain:
    • Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek
    • Memberikan informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
  1. Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
  2. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam
·         Sanksi terhadap Larangan
Sanksi terhadap larangan ada sanksi administrasi dan sanksi pidana:
1.      Sanksi administrasi
·         Peringatan tertulis
·         Denda
·         Pembatasan kegiatan usaha
·         Pembekuan kegiatan usaha
·         Pencabutan izin usaha
·         Pembatalan perjanjian
·         Pembatalan pendaftaran
2.      Sanksi pidana
·         Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal


BAB 7. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


BAB 7. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

7.1 Pengertian
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yakni hak kekayaan dan intelektual.
Hak kekayaan ialah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna untuk manusia. Dalam ilmu hukum hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan khususnya hukum benda yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang mempunyai objek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud maka pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dapat berbuat apa saja sesuai kehendaknya.
Dalam pasal 7 TRIPS (tread related aspect of intellectual property right) dijabarkan untuk perlindungan dan penegakan hukum HKI untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunan pengetahuan teknologi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

7.2 Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayan intelektual adalah prinsip ekonomi, keadilan, kebudayaan, dan sosial.
  1. Prinsip Ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam hal yang memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
  1. Prinsip Keadilan
Didalam menciptakan suatu karya atau orang yang bekerja membuahkan hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, sastra yang akan mendapatkan perlindungan dalam pemilikannya.
  1. Prinsip Kebudayaan
Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan cara menciptakannya suatu karya.
  1. Prinsip Sosial
Hak yang diakui oleh hukum merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan kepentingan individu dan masyarakat.
7.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.
Hak kekayaan industri ialah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik pendustrian. Berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Industri Taun 1883, meliputi paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desain industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
7.4 Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Pengaturan hukum ini dapat ditemukan dalam
  1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
  3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
  4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
  5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tenatang Rahasia Dagang
  6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

7.5 Hak Cipta
7.5.1 Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
7.5.2 Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Berdasarkan Pasal 2 Undang –Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta, Hak cipta dianggap sebagai benda bergerak, hak cipta yang dimiliki oleh pencipta yang setelah penciptanya meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat.
7.5.3 Ciptaan yang dilindungi
Dalam undang – undang ini, ciptaan yang dilindungi adlah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup:
  1. Buku, program, dan semua hasil karya tulid lain.
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan da ilmu pengetahuan.
  4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
  5. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim.
Sementara itu, yang tidak ada hak cipta meliputi :
  1. Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga Negara.
  2. Peraturan perundang – undangan.
  3. Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah.
  4. Putusan pengadilan atau penetapan haki atau,
  5. Keputusan badan arbitase atau keputusan badan – badan sejenis lainnya.

7.5.4 Masa Berlaku Hak Cipta
Dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta diatur masa / jangka waktu untuk suatu ciptaan. Dengan demikian, jangka waktu tergantung dari jenis ciptaan.
  1. Hak cipta atas suatu ciptaan berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meniggal dunia. Ciptaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta yang hidup terlama meniggal, antara lain:
  2. Buku, pamphlet, dan semua hasil karya tulis lainnya,
  3. Lagu atau music dengan atau tanpa teks,
  4. Drama atau drama musical, tari, koreografi,
  5. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung,
  6. Arsitektur,
  7. Hak atas ciptaan dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan, antara lain:
  8. Program computer,
  9. Senimatografi,
  10. Fotografi,
  11. Database, dan
  12. Karya hasil pengalihan wujud.
7.5.5 Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran ciptaan tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta, pendaftaran hanyalah untuk mempermudah pembuktian jika ada sengketa.
7.5.6 Lisensi
Pemegang hak cipta berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jendral Hak Cipta.
7.5.7 Penyelesaian sengketa
Pemegang hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atau dapat diajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.
7.5.8 Pelanggaran Terhadap Hak Cipta
Diatur dalam pasal 72 dan 73 UU nomor 19 tahun 2002 yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
7.6 Hak Paten
7.6.1 Pengertian
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  1. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
  2. Inventoradalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU
Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
7.6.2 Lingkup Paten
Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
Paten yang tidak diberikan untuk invensi, yaitu :
–          proses atau produk, pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketetiban umum, atau kesusilaan
–          metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang ditetapkan terhadap manusia dan atau hewan
–          teori metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika
7.6.3 Jangka Waktu Paten
Berdasarkan pasal 8 UU nomor 14 tahun 2001, paten diberikan jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tidak dapat diperpanjang. Untuk paten sederhana diberi jangka waktu 10 tahun. 
7.6.4 Permohonan Paten
Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman & HAM. 
7.6.5 Pengalihan Paten
Berdasarkan pasal 66 UU nomor 14 tahun 2001, paten dapat dialihkan baik seluruh atau sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang.
7.6.6 Paten Sederhana
Paten sederhana hanya diberikan untuk satu invensi, dicatat, dan diumumkan di direktorat jendral sebagai bukti. Paten sederhana tidak dapat dimintakan lisensi wajib.
7.6.7 Penyelesaian Sengketa
Pemegang paten berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga terhadap siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksudkan dengan perundang-undangan ini.
7.6.8 Pelanggaran terhadap hak paten
Pelanggaran terhadap hak paten akan dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara untuk dimusnahkan.
7.7 Hak Merek
7.7.1. Pengertian
Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi.
7.7.2. Jenis-Jenis Merek
  1. Merek Dagang
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  1. Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  1. Merek Kolektif
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
7.7.3 Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan
Hal-hal yang menyebabkan suatu merek tidak dapat di daftarkan
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas keagamaan, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
7.7.4 Pendaftaran Merek
Yang dapat mengajukan pendaftaran merek adalah :
  • Orang (persoon)
  • Badan Hukum (recht persoon)
  • Beberapa orang atau badan hukum (pemilikan bersama)
7.7.5 Fungsi Merek
  • Tanda Pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.
  • Sebagai alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebutkan mereknya.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya.
  • Menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
7.7.6 Persyaratan Hak Merek
  1.  Mengajukan permohonan ke DJ HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan :
o    Foto copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
o    Foto copy akte pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
o    Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif);
o    Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
o    Tanda pembayaran biaya permohonan;
o    25 helai etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm);
o    surat pernyataan bahwa merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
  1.  Mengisi formulir permohonan yang memuat :
o     Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
o    Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemohon;
o    Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan;
o    Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
  1. Membayar biaya permohonan pendaftaran merek.
7.8 Perlindungan Varietas Tanaman
Indonesia memiliki Undang-Undang No 14 tahun 2001 yang berkaitan dengan Paten termasuk di dalamnya mengatur paten yang berkaitan dengan tanaman, dan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) yaitu undang-undang No 29 tahun 2000. Undang-undang paten dapat memberikan perlindungan bagi tanaman yang dikembangkan melalui proses rekayasa genetika (Bioteknologi) yang berkaitan dengan “proses” pembentukan tanaman, sedangkan Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dapat diberikan bagi varietas tanaman baru yang memenuhi persyaratan Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS).
Sebuah varietas dikatakan baru apabila tanaman tersebut belum pernah di perdagangkan di Indonesia, namun jika telah di perdagangkan di Indonesia tidak lebih dari 1 tahun, ataupun di luar negeri untuk tanaman semusim tidak lebih dari 4 tahun, dan untuk tanaman tahunan tidak lebih dari 6 tahun. Unik jika varietas tanaman itu dapat dibedakan dari varietas lainnya yang telah ada, seragam jika sifat-sifat utama atau penting dari varietas tanaman itu seragam meskipun bervariasi akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda, stabil jika sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang.
Dalam UU Paten dijelaskan bahwa pemberian paten bagi tanaman harus memiliki syarat baru, mengandung langkah inventif dan dapat di terapkan di Indrustri. Sedangkan UU perlindungan Varietas tanaman tidak memerlukan syarat-syarat tersebut, cukup dengan syarat Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS) saja.
Dari sisi perlindungan, Undang-undang paten lebih berkaitan dengan perlindungan “proses” secara bioteknologi atau rekayasa genetika tanamannya, sedangkan UU Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) lebih berkaitan dengan “produk jadinya” yaitu varietas tanaman nya itu sendiri yang di peroleh melalui kegiatan pemuliaan tanaman (Plant Breeding).
7.9 Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/ atau bisnis dimana mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi itu:
  1. Bersifat rahasia hanya diketahui oleh pihak tertentu bukan secara umum oleh masyarakat,
  2. Memiliki nilai ekonomiapabila dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yg bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan ekonomi,
  3. Dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pemilik rahasia dagang dapat memberikan lisensi bagi pihak lain. Yang dimaksud dengan lisensi adalah izin yang diberikan kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberikan perlindungan pada jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Tidak dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang apabila:
  1. Mengungkap untuk kepentingan hankam, kesehatan, atau keselamatan masyarakat,
  2. Rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan oleh penggunaan rahasia dagan milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Rahasia Dagang di Indonesia diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Perlindungan rahasia dagang berlangsung otomatis dan masa perlindungan tanpa batas.
7.10 Desain Industri
Desain industri adalah seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atauwarna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual.
Desain Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk. Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri.
Syarat – syarat Perlindungan Desain
Hak Desain Industri diberikan untuk desain industri yang baru, Desain Industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya, meskipun terdapat kemiripan. Pengungkapan sebelumnya, sebagaimana dimaksud adalah pengungkapan desain industri yang sebelum :
  1. Tanggal penerimaan
  2. Tanggal prioritas apabila permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  3. Telah diumumkan atau digunakan di Indonesia atau luar Indonesia.
Suatu Desain Industri tidak dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum tanggal penerimaannya, desain industri tersebut :
  1. Telah dipertunjukkan dalam suatu pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi
  2. Telah digunakan di Indonesia oleh pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau pengembangan.
Selain itu, Desain Industri tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
7.11 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Untuk mempermudahkan pengertiannya secara garis besar istilah “desain tata letak sirkuit terpadu” dibagi dua yaitu “desain tata letak” dan “sirkuit terpadu”, yang masing-masing pengertiannya adalah sebagai berikut:
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang didalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu didalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.