·
Pengertian
Pasar Modal adalah
kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga
profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Tujuan pasar modal adalah
mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam kepemilikan saham menuju
pemeratan pendapatan masyrakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan
nasioanal, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti
right, dan waran.
·
Produk-produk yang Terdapat dalam Pasar
Modal
Berikut ini merupakan produk dari pasar modal:
a. Saham
Saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu
perseroaan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat
saham / surat kolektif kepada pemegang saham. Hak pemegang saham
meliputi :
o
Deviden
o
Suara
dalam RUPS
o
Peningkatan
modal atau selisih nilai yang mungkin ada
b. Obligasi
Merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada
para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Obligasi di sebut juga
surat utang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun.
c. Reksadana
Merupakan sertifikat yang menjelaskan bahawa pemilik
menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal
berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
·
Para
Pelaku dalam Pasar Modal
Berikut ini pelaku dalam pasar modal :
a. Pelaku
Pemberi dana atau modal baik perorangan maupun
kelembagaan atau badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana / uangnya untuk
usaha bersifat produktif.
b. Emiten
Pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang
memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal
dalam perusahaan.
c. Komoditi
Barang
yang diperjual belikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau,
emas, perkapalan, perbankan, asuransi, dll
d.
Lembaga Penunjang
Terkait
dalam kegiatan pasar modal serta lembaga swasta yang terkait sebagai profesi
penunjang.
e.
Investasi
Merupakan
kegiatan menanamkan modal baik langsung maupun tidak langsung dengan harapan
pada waktunya nanti pemilik modal mendapat sejumlah keuntungan dari hasil
penanaman modal tersebut.
·
Badan Pengawas Pasar Modal
Pengelola bursa di
Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada di
bawah Departemen Keuangan.
·
Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga
yang menyelanggarakan dan menyediakan system atau sarana untuk mempertemukan
penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek
diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang
mengambil alih fungsi Badan Pengawasan
Penanaman Modal yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
·
Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga kliring dan
penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan
penyelesaian transaksi bursa.
·
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian,
perusahaan efek, dan pihak lain.
·
Reksadana
Reksadana adalah wadah
yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya
di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
·
Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam
pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya syatu pasar modal.
Dalam menjalankan
fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggungan, wali
amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek, perusahaan surat berharga,
perusahaan pengelola dana, biro administrasi efek.
·
Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam
pasar modal antara lain notaris, konsultan hokum, akuntan publik, dan
perusahaan penilai.
·
Larangan dalam Pasar Modal
Berikut ini larangan
dalam pasar modal:
a.
Penipuan dan manipulasi
b.
Perdagangan orang dalam
Seseorang
yang membocorkan informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat
sehingga merugikan pihak lain.
c.
Larangan bagi orang dalam
Larangan
tersebut antara lain:
- Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek
- Memberikan informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
- Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
- Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam
·
Sanksi terhadap Larangan
Sanksi terhadap larangan
ada sanksi administrasi dan sanksi pidana:
1.
Sanksi administrasi
·
Peringatan tertulis
·
Denda
·
Pembatasan kegiatan usaha
·
Pembekuan kegiatan usaha
·
Pencabutan izin usaha
·
Pembatalan perjanjian
·
Pembatalan pendaftaran
2.
Sanksi pidana
·
Dikenakan terhadap pihak yang melakukan
pelanggaran pidana di bidang pasar modal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar