Senin, 06 Juni 2016

·         Pengertian
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya atau lembaga profesi yang berkaitan dengan efek untuk melakukan transaksi jual beli.
Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikut sertanya masyarakat dalam kepemilikan saham menuju pemeratan pendapatan masyrakat serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana dan penggunaannya secara produktif untuk pembiayaan pembangunan nasioanal, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right, dan waran.
·         Produk-produk yang Terdapat dalam Pasar Modal
Berikut ini merupakan produk dari pasar modal:
a.       Saham
Saham merupakan penyertaan dalam modal dasar suatu perseroaan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham / surat kolektif kepada pemegang saham. Hak pemegang saham meliputi :
o   Deviden
o   Suara dalam RUPS
o   Peningkatan modal atau selisih nilai yang mungkin ada
b.      Obligasi
Merupakan surat pernyataan utang dari perusahaan kepada para pemberi pinjaman, yakni para pemegang obligasi. Obligasi di sebut juga surat utang yang berjangka panjang sekurang-kurangnya 3 tahun.
c.       Reksadana
Merupakan sertifikat yang menjelaskan bahawa pemilik menitipkan uang kepada pengelola reksadana untuk digunakan sebagai modal berinvestasi di pasar uang atau pasar modal.
·         Para Pelaku dalam Pasar Modal
Berikut ini pelaku dalam pasar modal :
a.       Pelaku
Pemberi dana atau modal baik perorangan maupun kelembagaan atau badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana / uangnya untuk usaha bersifat produktif.
b.      Emiten
Pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal dalam perusahaan.
c.       Komoditi
Barang yang diperjual belikan, dapat berupa bursa uang, modal, timah, karet, tembakau, emas, perkapalan, perbankan, asuransi, dll
d.      Lembaga Penunjang
Terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga swasta yang terkait sebagai profesi penunjang.
e.       Investasi
Merupakan kegiatan menanamkan modal baik langsung maupun tidak langsung dengan harapan pada waktunya nanti pemilik modal mendapat sejumlah keuntungan dari hasil penanaman modal tersebut.
·         Badan Pengawas Pasar Modal
Pengelola bursa di Indonesia dilakukan oleh Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) yang berada di bawah Departemen Keuangan.
·         Bursa Efek
Bursa efek adalah lembaga yang menyelanggarakan dan menyediakan system atau sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka sehingga dapat disimpulkan bursa efek adalah pihak yang mengambil alih fungsi  Badan Pengawasan Penanaman Modal yang pertama sebagai pelaksana pasar modal.
·         Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga kliring dan penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
·         Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank custodian, perusahaan efek, dan pihak lain.
·         Reksadana
Reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
·         Lembaga Penunjang dalam Pasar Modal
Lembaga penunjang dalam pasar modal merupakan pendukung/penunjang beroperasinya syatu pasar modal.
Dalam menjalankan fungsinya lembaga penunjang, terdiri dari penjamin emisi, penanggungan, wali amanat, perantara perdagangan efek, pedagang efek, perusahaan surat berharga, perusahaan pengelola dana, biro administrasi efek.
·         Profesi Penunjang dalam Pasar Modal
Profesi penunjang dalam pasar modal antara lain notaris, konsultan hokum, akuntan publik, dan perusahaan penilai.
·         Larangan dalam Pasar Modal
Berikut ini larangan dalam pasar modal:
a.       Penipuan dan manipulasi
b.      Perdagangan orang dalam
Seseorang yang membocorkan informasi rahasia yang belum diumumkan kepada masyarakat sehingga merugikan pihak lain.
c.       Larangan bagi orang dalam
Larangan tersebut antara lain:
    • Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek
    • Memberikan informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang patut diduga dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
  1. Larangan bagi pihak yang dipersamakan dengan orang dalam
  2. Perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam
·         Sanksi terhadap Larangan
Sanksi terhadap larangan ada sanksi administrasi dan sanksi pidana:
1.      Sanksi administrasi
·         Peringatan tertulis
·         Denda
·         Pembatasan kegiatan usaha
·         Pembekuan kegiatan usaha
·         Pencabutan izin usaha
·         Pembatalan perjanjian
·         Pembatalan pendaftaran
2.      Sanksi pidana
·         Dikenakan terhadap pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang pasar modal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar